Kamis, 13 Februari 2025

NERACA TRANSAKSI BERJALAN 2025

Catatan Bambang Kussriyanto, 12 Februari 2025

 Neraca transaksi berjalan atau current account merupakan neraca yang meliputi perdagangan barang dan jasa, penghasilan , serta transfer berjalan. Neraca transaksi berjalan merupakan salah satu indikator di dalam makroekonomi yang digunakan sebagai acuan dalam menilai stabilitas eksternal ekonomi di suatu negara untuk mencerminkan kekuatan dari daya saing internasional suatu bangsa dalam memanfaatkan sumber daya imilikinya.

Komponen-komponen transaksi berjalan, yaitu :

  1. Neraca perdagangan adalah suatu transaksi ekspor dan impor barang. Sedangkan ekspor dan impor jasa masuk ke dalam neraca jasa-jasa, yang meliputi transaksi penyediaan jasa oleh penduduk kepada bukan penduduk (arus masuk) dan oleh bukan penduduk kepada penduduk (arus keluar).
  2. Jasa adalah suatu transaksi penyediaan jasa antara penduduk dan bukan penduduk. Ada 11 (sebelas) jenis jasa yang termasuk di dalam Neraca Pembayaran Indonesia (NPI), seperti : jasa transportasi, travel, jasa komunikasi, jasa konstruksi, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa komputer dan informasi, dan jasa bisnis lainnya.
  3. Pendapatan adalah hasil yang timbul dari penyediaan faktor produksi tenaga kerja dan modal finansial. Pendapatan terdiri dari kompensasi tenaga kerja dan pendapatan investasi. Kompensasi tenaga kera bersumber dari pekerja musiman yang bekerja kurang dari satu tahun.Pendapatan investasi terbagi tiga yaitu pendapatan investasi langsung, pendapatan investasi portofolio dan pendapatan investasi lainnya.
  4. Transfer berjalan mencatat transaksi sepihak yang melibatkan penyerahan sumber daya tanpa timbal balik. Contoh : hadiah atau hibah


SIARAN PERS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA 
HM.4.6/408/SET.M.EKON.3/11/2024 Jakarta, 22 November 2024 menyatakan Neraca Pembayaran Indonesia Alami Surplus Menjadi Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal yang Terjaga. 

Dikatakan: Stabilitas ketahanan eksternal Indonesia hingga saat ini tetap terjaga di tengah berbagai dinamika risiko global yang tengah terjadi, yang salah satunya ditunjukkan oleh capaian surplus pada neraca transaksi ekonomi internasional Indonesia. Menurut laporan Bank Indonesia, Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada Q3-2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, dimana sebelumnya mengalami defisit sebesar USD0,6 miliar pada Q2-2024.


Penurunan Defisit Transaksi Berjalan

Torehan surplus tersebut dipicu oleh perbaikan sejumlah indikator, salah satunya penurunan defisit transaksi berjalan menjadi USD2,2 miliar (0,6% dari PDB), lebih baik dibandingkan defisit USD3,2 miliar (0,9% dari PDB) pada Q2-2024. Perkembangan positif tersebut dipengaruhi oleh perbaikan defisit Neraca Jasa dari sebelumnya USD5,1 miliar menjadi USD4,2 miliar, terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan dari jasa perjalanan dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisman ke Indonesia karena penyelenggaraan acara berskala internasional dan periode libur musim panas.

Selain dipengaruhi capaian Neraca Jasa, penurunan defisit transaksi berjalan juga didorong oleh perbaikan defisit Neraca Pendapatan Primer menjadi USD8,9 miliar atau lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya sebesar USD9,6 miliar, yang disebabkan oleh penurunan pembayaran imbal hasil atas investasi langsung dan investasi portfolio sejalan dengan pola siklus bisnis. Kinerja positif lainnya juga ditunjukkan oleh peningkatan surplus Neraca Pendapatan Sekunder menjadi USD1,6 miliar, atau lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya sebesar USD1,5 miliar yang disebabkan oleh peningkatan penerimaan hibah Pemerintah dan transfer personal dalam bentuk remitansi dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Peningkatan Surplus Transaksi Modal dan Finansial

Lebih lanjut, surplus Neraca Pembayaran juga dipicu oleh adanya peningkatan surplus Transaksi Modal dan Finansial menjadi USD6,6 miliar (1,8% dari PDB) dari sebelumnya hanya sebesar USD3,0 miliar (0,9% dari PDB) pada Q2-2024. Perkembangan positif ini dipengaruhi oleh peningkatan surplus Investasi Langsung menjadi USD5,2 miliar, didorong tingginya penyertaan modal asing dalam bentuk ekuitas, terutama di sektor industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, serta perdagangan besar dan eceran.  Selain itu, peningkatan surplus Investasi Portfolio menjadi USD9,6 miliar, yang berasal dari pembelian instrumen jangka panjang yakni Surat Utang Negara (SUN) Rupiah dan Global Bond Pemerintah, serta instrumen jangka pendek yakni Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) juga menjadi aspek yang mendorong perkembangan surplus Transaksi Modal dan Finansial.

Cadangan Devisa Meningkat

Capaian surplus Neraca Pembayaran tersebut juga turut mempengaruhi posisi cadangan devisa Indonesia. Cadangan devisa telah meningkat menjadi sebesar USD149,9 miliar pada akhir September 2024, atau setara dengan pembiayaan 6,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Kebijakan Strategis Pemerintah

Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ketahanan eksternal di tengah tekanan global seperti penguatan indeks dolar AS yang memengaruhi volatilitas pasar keuangan Indonesia, Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan strategis untuk mengurangi kerentanan nilai tukar melalui penguatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral. Implementasi Local Currency Transaction (LCT), yang merupakan perluasan dari Local Currency Settlement (LCS), berperan penting dalam memfasilitasi perdagangan dan investasi antar negara dengan mengurangi ketergantungan pada mata uang asing tertentu. Langkah ini diharapkan mendukung pendalaman pasar keuangan serta stabilisasi nilai tukar.

“Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan LCT, Pemerintah bersama Bank Indonesia membentuk Satuan Tugas Nasional LCT, yang ditargetkan untuk meningkatkan penggunaan LCT hingga 10% pada 2024 dan 2025,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Langkah ini juga diperkuat dengan sosialisasi dan insentif kepada pelaku usaha, eksportir, importir, dan BUMN untuk mendorong keterlibatan aktif dalam stabilisasi ekonomi melalui kebijakan tersebut. Dengan berbagai strategi yang telah diterapkan, pemerintah berkomitmen menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global.

Selain itu, Pemerintah terus menjalin kerja sama ekonomi di berbagai forum sebagai upaya untuk meningkatkan akses produk ekspor Indonesia dan mendorong investasi asing ke dalam negeri untuk memperkuat ketahanan sektor eksternal dan menjaga surplus neraca pembayaran. Kemitraan Indonesia dengan negara IPEF telah memberikan langkah konkret bersama dalam mewujudkan perluasan pasar melalui rantai pasok global yang tangguh, fasilitasi ekonomi bersih, dan kemudahan investasi. Upaya aksesi OECD juga terus dilanjutkan untuk mendorong reformasi sesuai dengan standar negara maju, yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi dan memperkuat posisi Indonesia di kancah global.

Ke depan, Bank Indonesia memperkirakan NPI 2024 akan tetap tumbuh positif dengan defisit neraca transaksi berjalan yang terjaga dalam kisaran rendah sebesar 0,1% hingga 0,9% dari PDB. Dengan mempertimbangkan capaian dan proyeksi positif tersebut, Pemerintah akan terus berupaya menjaga perkembangan NPI di tengah dinamika perekonomian global dengan memperkuat kebijakan dan koordinasi antar pihak.

Gambaran Ekonomi Indonesia 2025

Catatan Bambang Kussriyanto 12 Februari 2025 

Dari AI Overview saya mendapatkan Gambaran Ekonomi Indonesia sebagai berikut. 

Ekonomi Indonesia pada tahun 2024 tumbuh sebesar 5,03%, melambat dari tahun 2023 yang tumbuh 5,05%Pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor nonmigas. 
Namun, ada beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini, seperti: Melemahnya daya beli masyarakat, Meningkatnya jumlah PHK, Penerimaan negara menurun. 
Beberapa faktor yang mendorong perekonomian Indonesia saat ini adalah: Terjaganya konsumsi rumah tangga, Terjaganya investasi, Terjaganya ekspor nonmigas, Belanja pemerintah yang menopang permintaan domestik. 
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah perlu: Memperkuat kebijakan reformasi struktural, Menyerap dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja, Menjaga inflasi pada kisaran yang ditetapkan. 
Pada Januari 2025, Indonesia berada di peringkat 7 sebagai negara dengan ekonomi terbesar di dunia. 
Menurut data yang dirilis Biro Pusat Statistik pada 5 Februari 2025, 
  • Perekonomian Indonesia 2024 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp22.139,0 triliun dan PDB per kapita mencapai Rp78,6 juta atau USD4.960,3.
  • Ekonomi Indonesia tahun 2024 tumbuh sebesar 5,03 persen, melambat  dibanding capaian tahun 2023 yang mengalami pertumbuhan sebesar 5,05 persen (c-to-c). Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Jasa Lainnya sebesar 9,80 persen. Sementara itu, pertumbuhan tertinggi dari sisi pengeluaran dicapai oleh Komponen Pengeluaran Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) sebesar 12,48 persen.

 Peningkatan dari sektor jasa, khususnya lapangan usaha jasa lainnya yang mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 11,36 persen mendukung angka pertumbuhan 2024.  Secara umum Pertumbuhan ekonomi Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:
  1. Kebijakan Pemerintah: Regulasi, kebijakan fiskal, dan moneter. Kebijakan investasi dan insentif yang baik dapat menarik lebih banyak investor.

  2. Investasi: Tingkat investasi, baik domestik maupun asing untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kapasitas produksi. 

  3. Sumber Daya Alam: Kekayaan sumber daya alam Indonesia, seperti minyak, gas, mineral, dan hasil pertanian, 

  4. Tenaga Kerja: Kualitas dan kuantitas tenaga kerja . Pendidikan, keterampilan, dan pelatihan yang tepat sangat berpengaruh terhadap produktivitas.

  5. Infrastruktur: Ketersediaan dan kualitas infrastruktur (transportasi, energi, komunikasi) untuk efisiensi ekonomi. Investasi dalam infrastruktur dapat mendorong konektivitas dan mengurangi biaya.

  6. Stabilitas Politik dan Keamanan: Kondisi politik yang stabil dan aman mendukung kepercayaan investor dan menciptakan iklim yang kondusif untuk berbisnis.

  7. Perdagangan Internasional:  perkembangan produksi ekspor-impor serta kerjasama perdagangan dan perjanjian internasional yang membuka peluang baru.

  8. Inovasi dan Teknologi: Kemajuan dalam teknologi dan inovasi dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi, 

  9. Kondisi Ekonomi Global: Pertumbuhan ekonomi di negara-negara mitra dagang, harga komoditas global, dan kondisi ekonomi internasional.

  10. Tantangan Sosial dan Lingkungan: Masalah ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan dampak lingkungan sebaliknya mempengaruhi pertumbuhan secara negatif, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kombinasi dari faktor-faktor di atas menciptakan dinamika yang kompleks dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Upaya untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan potensi yang ada sangat penting untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.


Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia (BI) berhasil mencapai sasaran inflasi pada 2024 sebesar 1,57 persen year-on-year (YoY), yang terjaga dalam rentang sasaran 2,5 persen dengan toleransi kurang lebih 1 persen. Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,58. Pada bulan-bulan sebelumnya, inflasi tercatat sebagai berikut: Agustus 2024 - 2,12%, Juli 2024 - 2,13%, Juni 2024 - 2,51%, dan Mei 2024 - 2,84%. Ini menunjukkan bahwa inflasi mengalami fluktuasi namun tetap berada dalam range yang relatif stabil.


Untuk gambaran makroekonomi, Neraca institusi terintegrasi yang mencerminkan total ekonomi antara 2016-2023 disajikan BPS dalam tabel berikut:

Badan Pusat Statistik Indonesia. (23 Desember 2021). Total Ekonomi - Neraca Institusi Terintegrasi ( triliun rupiah), 2016 - 2023. Diakses pada 13 Februari 2025, dari https://www.bps.go.id/id/statistics-table/1/MjE4MSMx/total-ekonomi---neraca-institusi-terintegrasi---triliun-rupiah---2016---2023.html




Selasa, 29 Oktober 2013

TUNTUTAN UPAH MINIMUM BURUH



Saat ini pemerintah tengah gencar menggodok rencana penetapan upah minimum tahun 2014. Banyak harapan turut serta mewarnai rencana tersebut. Buruh berharap upah minimum yang akan datang makin memenuhi kelayakan dan kesejahteraan. Kenyataannya, antara pemerintah, pengusaha, dan buruh kerap kali tak bertemu kata sepakat soal upah. 

Demi mempersiapkan penetapan upah minimum tahun 2014, sejak awal tahun pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  telah melakukan survei harga-harga kebutuhan pokok yang termasuk dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berbagai komponen buruh menuntut jumlah kenaikan upah yang berada di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah sebelumnya. 

Tuntutan buruh akan kenaikan upah tentu bukan tanpa alasan. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat berpengaruh terhadap harga kebutuhan pokok lainnya yang turut naik. Rumah tangga buruh mengalami defisit. Terjadi penurunan kualitas terhadap barang konsumsi karena harga barang naik..
Sering kali, upah minimum yang ditetapkan pemerintah masih jauh dari upah minimum harapan buruh. Hal ini terjadi ketika survei oleh pemerintah dilakukan dengan standar paling minimal. Misalnya saja, survei dilakukan terhadap barang-barang dengan kualitas rendah hingga tempat tinggal yang berukuran sempit.
Pemerintah juga melakukan survei pada pasar-pasar besar atau pasar induk yang umumnya menawarkan harga lebih murah. Sementara, kesibukan buruh tentunya tidak memungkinkan mereka untuk selalu berbelanja ke pasar besar. Sebagian besar pekerja memilih membeli barang kebutuhan di sekitar tempat tinggal dengan harga yang lebih tinggi. 

Mengingat Kembali Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2013



Kita sudah memasuki Triwulan IV tahun 2013. Situasi perekonomian sudah berubah dalam realisasinya. Namun tetap berguna untuk mengingat kembali asumsi-asumsi dasar perekonomian di awal tahun, untuk menghitung perubahan-perubahan yang terjadi, terutama untuk membuat rencana-rencana pendahuluan untuk 2014 nanti. Asumsi dasar ekonomi makro mencakup variabel-variabel yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap postur APBN. Meskipun asumsi dasar tersebut hanya sebagai ancar-ancar dalam menghitung postur APBN, namun dalam kondisi tertentu, asumsi dasar tersebut dapat menjadi target yang harus dapat dicapai. Berkaitan dengan itu, menjaga stabilitas ekonomi makro menjadi keharusan dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN.

Asumsi dasar ekonomi makro 2013 tersebut disusun dengan memperhatikan perkembangan
hingga saat ini dan prospeknya ke depan. Dengan modal kinerja ekonomi Indonesia dalam
lima tahun terakhir yang cukup menggembirakan, prospek kondisi ekonomi makro Indonesia
ke depan diperkirakan berpotensi membaik. Dengan memperhatikan produk domestik bruto
(PDB) yang mampu tumbuh rata-rata 5,9 persen per tahun dalam kurun waktu 2007– 2011, di tahun 2012 dan 2013 ekonomi Indonesia diperkirakan akan dapat tumbuh di atas 6
persen. Inflasi dapat dikendalikan pada tingkat yang moderat, sejalan dengan target inflasi
dari Bank Indonesia. Sejalan dengan itu, suku bunga juga mulai menunjukkan penurunan.
Nilai tukar rupiah relatif stabil, meskipun sejak akhir 2011 mengalami pelemahan sebagai
imbas dari krisis ekonomi global.

Variabel lain yang dijadikan asumsi dasar ekonomi makro 2013 adalah terkait dengan
perhitungan migas, baik dari sisi penerimaan maupun belanja. Variabel-variabel tersebut
meliputi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price – ICP), lifting minyak,
dan lifting gas. Variabel lifting gas baru mulai dimunculkan sebagai asumsi dasar sejak RAPBN 2013 ini, dalam rangka meningkatkan transparansi perhitungan penerimaan gas bumi. Harga minyak mentah Indonesia sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, sehingga sulit untuk diprediksi.

Lifting minyak dan gas sebenarnya didominasi oleh faktor internal, tetapi hal tersebut menjadi tantangan yang cukup kompleks mengingat pencapaian lifting minyak yang selalu di bawah target dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan mempertimbangkan berbagai fakta tersebut dengan seksama, asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan postur RAPBN 2013 adalah sebagai berikut.

Sabtu, 26 Oktober 2013

INDUSTRI MIGAS MEMERLUKAN KEPASTIAN HUKUM DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN



Di tengah upaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas), industri hulu migas mengalami banyak tantangan. Terutama dalam hal perizinan. Pemerintah akan menyederhanakan perizinan investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas).  Selama ini, investor harus melalui 69 jenis perizinan  usaha migas. Presiden memang telah menyuruh tim Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk menyederhanakan proses perizinan investasi migas tersebut.  Berdasarkan catatan UKP4, industri migas ini harus melewati 69 jenis perizinan usaha migas di Indonesia serta 284 proses perizinan usaha migas. Di sisi lain, industri migas ini juga harus melengkapi 600.000 lembar persyaratan perizinan, melewati 17 instansi.

Di antara proses perizinan yang akan menjadi fokus UKP4 untuk disederhanakan antara lain izin kawasan hutan, izin dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, izin pembebasan lahan, izin penggunaan kapal asing, izin peraturan dry docking pso (fpso) dan izin dumping limbah pemboran. Di sisi lain, industri migas juga harus memenuhi izin perpotongan persinggungan perlintasan kereta api dan izin kawasan hutan.

Sementara itu dari sisi lain diperlukan produk hukum yang memberi kepastian bagi pelaku usaha bidang migas. Revisi Undang-undang Migas sedang ramai diwacanakan. Dunia usaha, termasuk industri migas, memerlukan kepastian hukum serta kejelasan dan konsistensi pelaksanannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari upaya kriminalisasi, menurut Presiden Asosiasi Perminyakan Indonesia (Indonesian Petroleum Association, IPA) Lukman Mahfoedz. Pasalnya industri hulu migas adalah industri padat modal. Investasi tinggi ini memerlukan sekali kepastian hukum, demikian  katanya dalam Diskusi bertema "Kriminalisasi Kebijakan Korporasi, Ancaman Serius Investasi di Indonesia" di Jakarta, Jumat (25/10/2013). Diskusi diselenggarakan oleh IPA bekerja sama dengan Institut Kebijakan Publik Paramadina (PPPI). Konsistensi, kepastian, dan kejelasan hukum ini  sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan industri migas yang menyumbang hampir 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).