Selasa, 29 Oktober 2013

TUNTUTAN UPAH MINIMUM BURUH



Saat ini pemerintah tengah gencar menggodok rencana penetapan upah minimum tahun 2014. Banyak harapan turut serta mewarnai rencana tersebut. Buruh berharap upah minimum yang akan datang makin memenuhi kelayakan dan kesejahteraan. Kenyataannya, antara pemerintah, pengusaha, dan buruh kerap kali tak bertemu kata sepakat soal upah. 

Demi mempersiapkan penetapan upah minimum tahun 2014, sejak awal tahun pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  telah melakukan survei harga-harga kebutuhan pokok yang termasuk dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berbagai komponen buruh menuntut jumlah kenaikan upah yang berada di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah sebelumnya. 

Tuntutan buruh akan kenaikan upah tentu bukan tanpa alasan. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat berpengaruh terhadap harga kebutuhan pokok lainnya yang turut naik. Rumah tangga buruh mengalami defisit. Terjadi penurunan kualitas terhadap barang konsumsi karena harga barang naik..
Sering kali, upah minimum yang ditetapkan pemerintah masih jauh dari upah minimum harapan buruh. Hal ini terjadi ketika survei oleh pemerintah dilakukan dengan standar paling minimal. Misalnya saja, survei dilakukan terhadap barang-barang dengan kualitas rendah hingga tempat tinggal yang berukuran sempit.
Pemerintah juga melakukan survei pada pasar-pasar besar atau pasar induk yang umumnya menawarkan harga lebih murah. Sementara, kesibukan buruh tentunya tidak memungkinkan mereka untuk selalu berbelanja ke pasar besar. Sebagian besar pekerja memilih membeli barang kebutuhan di sekitar tempat tinggal dengan harga yang lebih tinggi. 

Mengingat Kembali Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2013



Kita sudah memasuki Triwulan IV tahun 2013. Situasi perekonomian sudah berubah dalam realisasinya. Namun tetap berguna untuk mengingat kembali asumsi-asumsi dasar perekonomian di awal tahun, untuk menghitung perubahan-perubahan yang terjadi, terutama untuk membuat rencana-rencana pendahuluan untuk 2014 nanti. Asumsi dasar ekonomi makro mencakup variabel-variabel yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap postur APBN. Meskipun asumsi dasar tersebut hanya sebagai ancar-ancar dalam menghitung postur APBN, namun dalam kondisi tertentu, asumsi dasar tersebut dapat menjadi target yang harus dapat dicapai. Berkaitan dengan itu, menjaga stabilitas ekonomi makro menjadi keharusan dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN.

Asumsi dasar ekonomi makro 2013 tersebut disusun dengan memperhatikan perkembangan
hingga saat ini dan prospeknya ke depan. Dengan modal kinerja ekonomi Indonesia dalam
lima tahun terakhir yang cukup menggembirakan, prospek kondisi ekonomi makro Indonesia
ke depan diperkirakan berpotensi membaik. Dengan memperhatikan produk domestik bruto
(PDB) yang mampu tumbuh rata-rata 5,9 persen per tahun dalam kurun waktu 2007– 2011, di tahun 2012 dan 2013 ekonomi Indonesia diperkirakan akan dapat tumbuh di atas 6
persen. Inflasi dapat dikendalikan pada tingkat yang moderat, sejalan dengan target inflasi
dari Bank Indonesia. Sejalan dengan itu, suku bunga juga mulai menunjukkan penurunan.
Nilai tukar rupiah relatif stabil, meskipun sejak akhir 2011 mengalami pelemahan sebagai
imbas dari krisis ekonomi global.

Variabel lain yang dijadikan asumsi dasar ekonomi makro 2013 adalah terkait dengan
perhitungan migas, baik dari sisi penerimaan maupun belanja. Variabel-variabel tersebut
meliputi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price – ICP), lifting minyak,
dan lifting gas. Variabel lifting gas baru mulai dimunculkan sebagai asumsi dasar sejak RAPBN 2013 ini, dalam rangka meningkatkan transparansi perhitungan penerimaan gas bumi. Harga minyak mentah Indonesia sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, sehingga sulit untuk diprediksi.

Lifting minyak dan gas sebenarnya didominasi oleh faktor internal, tetapi hal tersebut menjadi tantangan yang cukup kompleks mengingat pencapaian lifting minyak yang selalu di bawah target dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan mempertimbangkan berbagai fakta tersebut dengan seksama, asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan postur RAPBN 2013 adalah sebagai berikut.

Sabtu, 26 Oktober 2013

INDUSTRI MIGAS MEMERLUKAN KEPASTIAN HUKUM DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN



Di tengah upaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas), industri hulu migas mengalami banyak tantangan. Terutama dalam hal perizinan. Pemerintah akan menyederhanakan perizinan investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas).  Selama ini, investor harus melalui 69 jenis perizinan  usaha migas. Presiden memang telah menyuruh tim Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk menyederhanakan proses perizinan investasi migas tersebut.  Berdasarkan catatan UKP4, industri migas ini harus melewati 69 jenis perizinan usaha migas di Indonesia serta 284 proses perizinan usaha migas. Di sisi lain, industri migas ini juga harus melengkapi 600.000 lembar persyaratan perizinan, melewati 17 instansi.

Di antara proses perizinan yang akan menjadi fokus UKP4 untuk disederhanakan antara lain izin kawasan hutan, izin dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, izin pembebasan lahan, izin penggunaan kapal asing, izin peraturan dry docking pso (fpso) dan izin dumping limbah pemboran. Di sisi lain, industri migas juga harus memenuhi izin perpotongan persinggungan perlintasan kereta api dan izin kawasan hutan.

Sementara itu dari sisi lain diperlukan produk hukum yang memberi kepastian bagi pelaku usaha bidang migas. Revisi Undang-undang Migas sedang ramai diwacanakan. Dunia usaha, termasuk industri migas, memerlukan kepastian hukum serta kejelasan dan konsistensi pelaksanannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari upaya kriminalisasi, menurut Presiden Asosiasi Perminyakan Indonesia (Indonesian Petroleum Association, IPA) Lukman Mahfoedz. Pasalnya industri hulu migas adalah industri padat modal. Investasi tinggi ini memerlukan sekali kepastian hukum, demikian  katanya dalam Diskusi bertema "Kriminalisasi Kebijakan Korporasi, Ancaman Serius Investasi di Indonesia" di Jakarta, Jumat (25/10/2013). Diskusi diselenggarakan oleh IPA bekerja sama dengan Institut Kebijakan Publik Paramadina (PPPI). Konsistensi, kepastian, dan kejelasan hukum ini  sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan industri migas yang menyumbang hampir 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jumat, 25 Oktober 2013

NERACA PERDAGANGAN RI



1.       Ekspor RI akumulatif Januari -Agustus  (2012) US$ 127.091,3 juta. (2013) US$ 119.317,4 juta. Terjadi penurunan 6,12%.
2.       Impor RI akumulatif Januari-Agustus (2012) US$126.617,5 juta. (2013) US$ 124.856,0 juta.  Terjadi penurunan 1,3%. 
3.       Total lalu lintas perdagangan ekspor dan impor untuk periode yang sama (2012) US$ 253.708,8 juta. (2013) US$ 244.173,4 juta. Mengalami penurunan 3,76%.
4.       Data BPS mengungkapkan bahwa selama periode Januari sampai Agustus 2013, neraca perdagangan Indonesia masih mengalami defisit sebesar US$ 5,5 miliar. Tahun sebelumnya (2012) mengalami surplus sebesar US$ 473,8 juta. 


NERACA TRANSAKSI BERJALAN INDONESIA 2013



Ekonom Standard Chartered Fauzi Ichsan memerkirakan bahwa neraca transaksi berjalan Indonesia baru akan bisa kembali sehat pada 3-5 tahun mendatang. Sebelum masa itu tiba, Indonesia harus menerima kenyataan jika neraca transaksi berjalannya mengalami defisit.

Sepanjang enam bulan pertama tahun 2013 ini, defisit neraca transaksi berjalan Indonesia sudah mencapai sekitar USD 15,7 miliar. Fauzi memerkirakan, jumlah itu bisa membengkak hingga USD 26 miliar di akhir tahun. Sementara, tahun depan bisa turun menjadi USD 20 miliar.

Ekspor kita terus menurun, sedangkan impor tetap naik lantaran pelemahan ekspor dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas di pasar global, kata Fauzi saat diskusi tinjauan ekonomi Indonesia 2013, di Jakarta, Selasa (10/9).

Kondisi neraca yang defisit itu memaksa pemerintah untuk menurunkan target pertumbuhan ekonominya. Supaya defisit current account tidak semakin bengkak, maka pertumbuhan ekonomi harus di tekan, ujarnya.
Namun, Bank Indonesia (BI) memprediksi defisit neraca transaksi berjalan pada kuartal ketiga 2013 sebesar 3,4% dari PDB, lebih rendah dibandingkan kuartal kedua 2013 sebesar 4,4% dari PDB.

"Perkiraan kami defisit neraca transaksi berjalan akan turun jauh dibanding kuartal kedua, yakni turun menjadi 3,4%," ujar Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Perry menuturkan, menurunnya defisit neraca transaksi berjalan pada kuartal ketiga 2013 merupakan kontribusi dari neraca perdagangan Indonesia yang mengalami surplus US$0,13 miliar pada Agustus 2013 sejalan dengan penurunan impor.

Neraca perdagangan nonmigas mengalami surplus sebesar US$1,03 miliar, sementara defisit neraca perdagangan migas menyempit menjadi US$0,90 miliar.

Perry menambahkan, defisit transaksi berjalan yang diperkirakan lebih rendah dibandingkan kuartal sebelumnya juga merupakan siklus di mana pada kuartal ketiga cenderung menurun. "Secara seasonality-nya neraca transaksi berjalan itu rendah di triwulan I, puncaknya pada triwulan II, menurun di triwulan III dan sedikit agak naik di triwulan IV. Tapi yang jelas kita pastikan untuk dua triwulan ke depan itu di bawah empat persen," ujar Perry.

Neraca transaksi berjalan diperkirakan memang akan membaik pada semester kedua 2013 yang dipengaruhi perkiraan pemulihan kondisi ekonomi global dan dampak penyesuaian ekonomi domestik.

ANGKA INFLASI INDONESIA 2013 (HARGA INDEKS KONSUMEN) MENURUT B.I.



Angka pada Bulan berdasarkan perhitungan inflasi tahunan:
September 2013               8.40 %
Agustus 2013                   8.79 %
Juli 2013                          8.61 %
Juni 2013                         5.90 %
Mei 2013                        5.47 %
April 2013                       5.57 %
Maret 2013                     5.90 %
Februari 2013                  5.31 %
Januari 2013                    4.57 %
Desember 2012               4.30 %
November 2012              4.32 %
Oktober 2012                 4.61 %

Proyeksi Inflasi pada akhir tahun 2013 menurut ekonom pada Citibank akan mencapai 9.2%.