Selasa, 29 Oktober 2013

TUNTUTAN UPAH MINIMUM BURUH



Saat ini pemerintah tengah gencar menggodok rencana penetapan upah minimum tahun 2014. Banyak harapan turut serta mewarnai rencana tersebut. Buruh berharap upah minimum yang akan datang makin memenuhi kelayakan dan kesejahteraan. Kenyataannya, antara pemerintah, pengusaha, dan buruh kerap kali tak bertemu kata sepakat soal upah. 

Demi mempersiapkan penetapan upah minimum tahun 2014, sejak awal tahun pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  telah melakukan survei harga-harga kebutuhan pokok yang termasuk dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berbagai komponen buruh menuntut jumlah kenaikan upah yang berada di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah sebelumnya. 

Tuntutan buruh akan kenaikan upah tentu bukan tanpa alasan. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat berpengaruh terhadap harga kebutuhan pokok lainnya yang turut naik. Rumah tangga buruh mengalami defisit. Terjadi penurunan kualitas terhadap barang konsumsi karena harga barang naik..
Sering kali, upah minimum yang ditetapkan pemerintah masih jauh dari upah minimum harapan buruh. Hal ini terjadi ketika survei oleh pemerintah dilakukan dengan standar paling minimal. Misalnya saja, survei dilakukan terhadap barang-barang dengan kualitas rendah hingga tempat tinggal yang berukuran sempit.
Pemerintah juga melakukan survei pada pasar-pasar besar atau pasar induk yang umumnya menawarkan harga lebih murah. Sementara, kesibukan buruh tentunya tidak memungkinkan mereka untuk selalu berbelanja ke pasar besar. Sebagian besar pekerja memilih membeli barang kebutuhan di sekitar tempat tinggal dengan harga yang lebih tinggi. 

Selain soal upah, buruh pun masih memperjuangkan jaminan sosial khususnya kesehatan dan pensiun. Para buruh hingga saat ini belum memperoleh jaminan sosial sesuai yang diamanatkan dalam UUD 1945. Ketika bicara jaminan sosial secara nasional, peran negara tak bisa dilepaskan di sini. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, 20 ribu buruh akan melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 21 Oktober 2013. Ia mengatakan, aksi buruh ini akan kembali mengangkat sejumlah tuntutan buruh terhadap perbaikan upah dan jaminan kesehatan.

Buruh akan tuntut BPJS kesehatan, penghapusan alih daya, tuntut kenaikan upah minimum 50 persen, tuntut perubahan Peraturan Presiden mengenai iuran BPJS, dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah. Tuntutan buruh untuk penambahan anggaran pemerintah atas iuran BPJS adalah karena ketetapannya hanya diberikan  kepada 8,64 juta jiwa masyarakat miskin dan tidak mampu.

Sementara itu ditengarai ada 10,3 juta masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak mendapat jaminan kesehatan. Tuntutan buruh akan kenaikan upah sebesar 50 persen  adalah berdasarkan kebutuhan hidup layak yang telah di survei Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar