Saat ini pemerintah tengah gencar menggodok rencana penetapan upah minimum
tahun 2014. Banyak harapan turut serta mewarnai rencana tersebut. Buruh
berharap upah minimum yang akan datang makin memenuhi kelayakan dan
kesejahteraan. Kenyataannya, antara pemerintah, pengusaha, dan buruh kerap kali
tak bertemu kata sepakat soal upah.
Demi mempersiapkan penetapan upah minimum tahun 2014, sejak awal tahun
pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melakukan
survei harga-harga kebutuhan pokok yang termasuk dalam komponen Kebutuhan Hidup
Layak (KHL). Berbagai komponen buruh menuntut jumlah kenaikan upah yang berada di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah sebelumnya.
Tuntutan buruh akan kenaikan upah tentu bukan tanpa alasan. Kenaikan harga
bahan bakar minyak (BBM) sangat berpengaruh terhadap harga kebutuhan pokok
lainnya yang turut naik. Rumah tangga buruh mengalami defisit. Terjadi penurunan kualitas terhadap barang konsumsi
karena harga barang naik..
Sering kali, upah minimum yang ditetapkan pemerintah masih jauh dari upah
minimum harapan buruh. Hal ini terjadi ketika survei oleh pemerintah dilakukan
dengan standar paling minimal. Misalnya saja, survei dilakukan terhadap
barang-barang dengan kualitas rendah hingga tempat tinggal yang berukuran
sempit.
Pemerintah juga melakukan survei pada pasar-pasar besar atau pasar induk
yang umumnya menawarkan harga lebih murah. Sementara, kesibukan buruh tentunya
tidak memungkinkan mereka untuk selalu berbelanja ke pasar besar. Sebagian
besar pekerja memilih membeli barang kebutuhan di sekitar tempat tinggal dengan
harga yang lebih tinggi.
Selain soal upah, buruh pun masih memperjuangkan jaminan sosial khususnya
kesehatan dan pensiun. Para buruh hingga
saat ini belum memperoleh jaminan sosial sesuai yang diamanatkan dalam UUD
1945. Ketika bicara jaminan sosial secara nasional, peran negara tak bisa
dilepaskan di sini.
Buruh akan tuntut BPJS kesehatan, penghapusan alih daya, tuntut kenaikan upah minimum 50 persen, tuntut perubahan Peraturan Presiden mengenai iuran BPJS, dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah. Tuntutan buruh untuk penambahan anggaran pemerintah atas iuran BPJS adalah karena ketetapannya hanya diberikan kepada 8,64 juta jiwa masyarakat miskin dan tidak mampu.
Sementara itu ditengarai ada 10,3 juta masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak mendapat jaminan kesehatan. Tuntutan buruh akan kenaikan upah sebesar 50 persen adalah berdasarkan kebutuhan hidup layak yang telah di survei Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar