Sabtu, 26 Oktober 2013

INDUSTRI MIGAS MEMERLUKAN KEPASTIAN HUKUM DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN



Di tengah upaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas), industri hulu migas mengalami banyak tantangan. Terutama dalam hal perizinan. Pemerintah akan menyederhanakan perizinan investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas).  Selama ini, investor harus melalui 69 jenis perizinan  usaha migas. Presiden memang telah menyuruh tim Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk menyederhanakan proses perizinan investasi migas tersebut.  Berdasarkan catatan UKP4, industri migas ini harus melewati 69 jenis perizinan usaha migas di Indonesia serta 284 proses perizinan usaha migas. Di sisi lain, industri migas ini juga harus melengkapi 600.000 lembar persyaratan perizinan, melewati 17 instansi.

Di antara proses perizinan yang akan menjadi fokus UKP4 untuk disederhanakan antara lain izin kawasan hutan, izin dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, izin pembebasan lahan, izin penggunaan kapal asing, izin peraturan dry docking pso (fpso) dan izin dumping limbah pemboran. Di sisi lain, industri migas juga harus memenuhi izin perpotongan persinggungan perlintasan kereta api dan izin kawasan hutan.

Sementara itu dari sisi lain diperlukan produk hukum yang memberi kepastian bagi pelaku usaha bidang migas. Revisi Undang-undang Migas sedang ramai diwacanakan. Dunia usaha, termasuk industri migas, memerlukan kepastian hukum serta kejelasan dan konsistensi pelaksanannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari upaya kriminalisasi, menurut Presiden Asosiasi Perminyakan Indonesia (Indonesian Petroleum Association, IPA) Lukman Mahfoedz. Pasalnya industri hulu migas adalah industri padat modal. Investasi tinggi ini memerlukan sekali kepastian hukum, demikian  katanya dalam Diskusi bertema "Kriminalisasi Kebijakan Korporasi, Ancaman Serius Investasi di Indonesia" di Jakarta, Jumat (25/10/2013). Diskusi diselenggarakan oleh IPA bekerja sama dengan Institut Kebijakan Publik Paramadina (PPPI). Konsistensi, kepastian, dan kejelasan hukum ini  sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan industri migas yang menyumbang hampir 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

1 komentar:

  1. diadakannya pelayanan satu atap mengenai perizinan hulu migas mungkin akan membantu pakde hehe... dengan itu usaha migas lebih terfokuskan terkait perizinan tersebut..

    BalasHapus