Di tengah
upaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas), industri hulu migas
mengalami banyak tantangan. Terutama dalam hal perizinan. Pemerintah akan
menyederhanakan perizinan investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas). Selama ini, investor harus melalui 69 jenis
perizinan usaha migas. Presiden memang
telah menyuruh tim Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan (UKP4) untuk menyederhanakan proses perizinan investasi migas
tersebut. Berdasarkan catatan UKP4,
industri migas ini harus melewati 69 jenis perizinan usaha migas di Indonesia
serta 284 proses perizinan usaha migas. Di sisi lain, industri migas ini juga
harus melengkapi 600.000 lembar persyaratan perizinan, melewati 17 instansi.
Di antara
proses perizinan yang akan menjadi fokus UKP4 untuk disederhanakan antara lain
izin kawasan hutan, izin dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, izin
pembebasan lahan, izin penggunaan kapal asing, izin peraturan dry docking pso
(fpso) dan izin dumping limbah pemboran. Di sisi lain, industri migas juga
harus memenuhi izin perpotongan persinggungan perlintasan kereta api dan izin
kawasan hutan.
Sementara
itu dari sisi lain diperlukan produk hukum yang memberi kepastian bagi pelaku
usaha bidang migas. Revisi Undang-undang Migas sedang ramai diwacanakan. Dunia
usaha, termasuk industri migas, memerlukan kepastian hukum serta kejelasan dan
konsistensi pelaksanannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar
terhindar dari upaya kriminalisasi, menurut Presiden Asosiasi Perminyakan
Indonesia (Indonesian Petroleum Association, IPA) Lukman Mahfoedz. Pasalnya industri
hulu migas adalah industri padat modal. Investasi tinggi ini memerlukan sekali
kepastian hukum, demikian katanya dalam Diskusi
bertema "Kriminalisasi Kebijakan Korporasi, Ancaman Serius Investasi di
Indonesia" di Jakarta, Jumat (25/10/2013). Diskusi diselenggarakan oleh
IPA bekerja sama dengan Institut Kebijakan Publik Paramadina (PPPI). Konsistensi,
kepastian, dan kejelasan hukum ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan
industri migas yang menyumbang hampir 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).

diadakannya pelayanan satu atap mengenai perizinan hulu migas mungkin akan membantu pakde hehe... dengan itu usaha migas lebih terfokuskan terkait perizinan tersebut..
BalasHapus